Senin, 23 Februari 2009

Rumah Warisan Maksimal Rp 300 Juta Bebas Pajak

Pemerintah memastikan rumah senilai maksimal Rp 300 juta per unit yang diterima orang pribadi, karena hak waris atau hibah wasiat, tidak dikenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Syaratnya, ahfi waris penerima memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri.

.Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.14/ PMK.03/2009 tertanggal 5 Februari 2009. yang ditujukan untuk menyesuaikan perubahan ketentuan batas maksimal harga rumah yang diperbolehkan untuk dibeli melalui KPR bersubsidi, yang diterima Investor Daily, di Jakarta. Sabtu (21/2).

PMK yang akan berlaku dua bulan setelah tanggal penerbitan itu juga memuat Erna besaran nilai perolehan objek pajak tak dikenai BPHTB. Pertama untuk perolehan hak rumah sederhana sehat dan rumah susun sederhana ditetapkan sebesar Rp 55 juta. Ke-dua, untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka program peningkatan sertifikasi tanah untuk memperkuat penjaminan kredit bagi usaha mikro dan keel ditetapkan Rp 10 juta.

Ketiga, untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada nomor 1. 2. dan 3. ditetapkan paling banyak Rp 60 juta. Keempat, dalam hal nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada NPOPTKP yang ditetapkan pada angka 2. NPOPTKP untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan sama dengan NPOPTKP yang ditetapkan pada angka 4.

Senin, 02 Februari 2009

TARIF PAJAK & PTKP 2009


1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 50.000.000,-

5%

Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-

15%

Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-

25%

Diatas Rp. 500.000.000,-

30%

Tarif Deviden

10%

Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)

20% lebih tinggi dari yang seharusnya

Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)

100% lebih tinggi dari yang seharusnya

Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP

Gratis

2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap

Tahun

Tarif Pajak

2009

28%

2010 dan selanjutnya

25%

PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek

5% lebih rendah dari yang seharusnya

Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000

Pengurangan 50% dari yang seharusnya

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak

No

Keterangan

Setahun

1.

Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi

Rp. 15.840.000,-

  • 2.

Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

Rp. 1.320.000,-

3.

Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Rp. 15.840.000,-

4.

Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga

Rp. 1.320.000,-

4. Tambahan tarif Lainnya

Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %

  • Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
  • Atas ekspor barang kena pajak = 0 %

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %