Pemerintah memastikan rumah senilai maksimal Rp 300 juta per unit yang diterima orang pribadi, karena hak waris atau hibah wasiat, tidak dikenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Syaratnya, ahfi waris penerima memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri.
.Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.14/ PMK.03/2009 tertanggal 5 Februari 2009. yang ditujukan untuk menyesuaikan perubahan ketentuan batas maksimal harga rumah yang diperbolehkan untuk dibeli melalui KPR bersubsidi, yang diterima Investor Daily, di Jakarta. Sabtu (21/2).
PMK yang akan berlaku dua bulan setelah tanggal penerbitan itu juga memuat Erna besaran nilai perolehan objek pajak tak dikenai BPHTB. Pertama untuk perolehan hak rumah sederhana sehat dan rumah susun sederhana ditetapkan sebesar Rp 55 juta. Ke-dua, untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka program peningkatan sertifikasi tanah untuk memperkuat penjaminan kredit bagi usaha mikro dan keel ditetapkan Rp 10 juta.
Ketiga, untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada nomor 1. 2. dan 3. ditetapkan paling banyak Rp 60 juta. Keempat, dalam hal nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada NPOPTKP yang ditetapkan pada angka 2. NPOPTKP untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan sama dengan NPOPTKP yang ditetapkan pada angka 4.