Rabu, 22 April 2009

PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOT

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 254/PMK.03/2008

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.


Pasal 1

Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sampai dengan jumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.


Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp. 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.


Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.


Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Senin, 23 Februari 2009

Rumah Warisan Maksimal Rp 300 Juta Bebas Pajak

Pemerintah memastikan rumah senilai maksimal Rp 300 juta per unit yang diterima orang pribadi, karena hak waris atau hibah wasiat, tidak dikenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Syaratnya, ahfi waris penerima memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri.

.Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.14/ PMK.03/2009 tertanggal 5 Februari 2009. yang ditujukan untuk menyesuaikan perubahan ketentuan batas maksimal harga rumah yang diperbolehkan untuk dibeli melalui KPR bersubsidi, yang diterima Investor Daily, di Jakarta. Sabtu (21/2).

PMK yang akan berlaku dua bulan setelah tanggal penerbitan itu juga memuat Erna besaran nilai perolehan objek pajak tak dikenai BPHTB. Pertama untuk perolehan hak rumah sederhana sehat dan rumah susun sederhana ditetapkan sebesar Rp 55 juta. Ke-dua, untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka program peningkatan sertifikasi tanah untuk memperkuat penjaminan kredit bagi usaha mikro dan keel ditetapkan Rp 10 juta.

Ketiga, untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada nomor 1. 2. dan 3. ditetapkan paling banyak Rp 60 juta. Keempat, dalam hal nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada NPOPTKP yang ditetapkan pada angka 2. NPOPTKP untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan sama dengan NPOPTKP yang ditetapkan pada angka 4.

Senin, 02 Februari 2009

TARIF PAJAK & PTKP 2009


1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 50.000.000,-

5%

Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-

15%

Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-

25%

Diatas Rp. 500.000.000,-

30%

Tarif Deviden

10%

Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)

20% lebih tinggi dari yang seharusnya

Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)

100% lebih tinggi dari yang seharusnya

Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP

Gratis

2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap

Tahun

Tarif Pajak

2009

28%

2010 dan selanjutnya

25%

PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek

5% lebih rendah dari yang seharusnya

Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000

Pengurangan 50% dari yang seharusnya

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak

No

Keterangan

Setahun

1.

Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi

Rp. 15.840.000,-

  • 2.

Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

Rp. 1.320.000,-

3.

Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Rp. 15.840.000,-

4.

Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga

Rp. 1.320.000,-

4. Tambahan tarif Lainnya

Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %

  • Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
  • Atas ekspor barang kena pajak = 0 %

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %

Rabu, 21 Januari 2009

Biaya Jabatan dan Pensiun untuk Pengurang Pajak Kini Lebih Besar

Ada kabar baik bagi Anda yang telah menyandang status pegawai tetap atau pensiunan. Pemerintah memberikan insentif pajak baru. Bentuknya, biaya pengurang penghasilan yang kini lebih besar.

Insentif ini muncul lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 250/PMK.03/2008 mengenai Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan. PMK ini adalah amanat Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru.

Melalui peraturan ini, Departemen Keuangan (Depkeu) menetapkan biaya jabatan yang dapat mengurangi penghasilan adalah Rp 500.000 per bulan atau Rp 6 juta per tahun. Adapun biaya pensiunnya adalah Rp 200.000 per bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.

Sebelummnya, biaya jabatan yang bisa mengurangi penghasilan ini tidak pernah berubah selama 10 tahun terakhir, yakni hanya Rp 108.000 per bulan atau Rp 1,29 juta per tahun. Sedangkan biaya pensiun Rp 36.000 per bulan atau Rp 432.000 per tahun.

Sedangkan persentasenya sendiri tetap yaitu 5% dari penghasilan bruto baik teratur maupun yang tidak teratur.Adapun batasan penghasilan bruto pegawai adalah minimal Rp 6 juta setahun atau Rp 500.000 per bulan. Sedangkan penghasilan bruto pensiun minimal Rp 2,4 juta per tahun atau Rp. 200.000 per bulan.

Biaya jabatan atau biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau pengurang dari penghasilan bruto. Karena itu, dengan pengurang yang besar, penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil dan karyawan membawa pulang penghasilan yang lebih besar.

PENJELASAN FISKAL LUAR NEGRI

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat menyangkut Fiskal Luar Negeri (FLN), maka kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
  1. Mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010, tarif FLN adalah sebesar Rp 2.500.000,00 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 1.000.000,00 dengan menggunakan angkutan laut.
  2. Dikecualikan dari kewajiban membayar FLN bagi orang yang bertolak ke luar negeri adalah :
    a. Bebas secara langsung (langsung menuju ke konter fiskal sebelum imigrasi dengan menunjukkan paspor dan boarding pass) :
    1. Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun.
    2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan.
    3. Pejabat Perwakilan Diplomatik.
    4. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional.
    5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student card) sepanjang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
    6. Jemaah Haji yang penyelenggarannya dilakukan oleh instansi yang berwenang.
    7. Pelintas batas jalan darat.
    8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
    b. WP OP dalam Negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ketentuan sebagai berikut :
    b.1. WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNI termasuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan fotokopi NPWP, fotokopi paspor, fotokopi kartu keluarga, Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua (dalam hal nama orang tua tidak tercantum di dalam kartu keluarga) dan boarding pass.
    b.2. WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNA termasuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan fotokopi NPWP, fotokopi paspor, fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
    Bagi yang berangkat mulai tanggal 16 Januari 2009 dan seterusnya berlaku persyaratan kepemilikan NPWP sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal keberangkatan.
    c. Bebas dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) :
    1. Mahasiswa asing dengan surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi di Indonesia.
    2. Orang asing yang melaksanakan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan, program kerjasama teknik dan anggota misi keagamaan dan kemanusiaan.
    3. Tenaga Kerja WNA, pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Bintan dan Karimun sepanjang penghasilannya telah dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26.
    4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan beroboat ke Luar Negeri (LN) atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping.
    5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olahraga atau misi keagamaan yang mewakili pemerintah RI ke LN.
    6. Mahasiswa atau pelajar yang akan belajar di LN dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar.
    7. Tenaga Kerja Indonesia yang menggunakan Surat Persetujuan Menakertrans.

Sunset Policy : Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak

SUNSET POLICY

SUNSET POLICY adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang di atur dalam pasal 37 A Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Fasilitas SUNSET POLICY yang semula hanya berlaku sampai Desember 2008,kini di perpanjang hingga 28 Februari 2009. Jangan lewatkan kesempatan emas ini.

Siapa saja yang dapat memanfaatkan sunset policy ?

Seluruh masyarakat, baik orang pribadi maupun Badan, dengan ketentuan :

  1. Orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang dalam tahun 2008membetulkan SPT Tahunan PPh untuk tahun Pajak 2006 dan sebelumnya yang mengakibatkan pajak yang harus di bayar menjadi lebih besar.

Apa Keuntungan Sunset Policy ?

  1. Tidak di kenai sanksi administrasi berupa bunga
  2. Tidak dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh yang di sampaikan atau dibetulkan oleh Wajib Pajak, kecuali SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar atau terdapat data lain yang belum di laporkan
  3. Apabila WP sedang di periksa dan belum di sampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Pemeriksaan akan di hentikan
  4. Data dan atau informasi yang tecantum dalam SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan sunset policy tidak dapat di gunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya
  5. Semua pihak yang memanfaatkan kesempatan emas ini di jamin dapa ”tidur nyenyak ”

Akibat tidak memanfaatkan Sunset Policy ?

Bagi masyarakat yang tidak memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dan apabila ternyata berdasarkan data yang di miliki Direktorat Jenderal Pajak di ketahui terdapat pajak yang belum di bayar, maka berdasarkan data tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menagih pajak yang belum di bayar termasuk sanksi administrasinya. Bahkan terhadap Wajib Pajak dapat di kenai sanksi pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Apa yang harus di lakukan setelah mendapatkan NPWP ?

  1. Jika NPWP anda sebelum 31 Desember 2008, maka segera pergunakan fasilitas Sunset Policy dengan melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan yang selama ini belum anda laporkan dan laporkan semua harta dan kewajiban anda
  2. Laporkan Penghasilan anda tahun 2008 ini ke dalam SPT Tahunan yang berakhir sebelum tanggal 31 Maret 2009

Apa yang harus di lakukan jika anda belum mendapatkan NPWP ?

Segera daftar kan diri anda untuk mendapatkan NPWP. Dan pastikan anda mendapatkan bebas fiskal pada saat anda berpergian ke Luar Negri.

UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT , HUBUNGI :

BUDI RAHARJO, SE. Akt. / LIE WEN XIANG

Phone : 021 – 93843845 / 085921714914