Rabu, 21 Januari 2009

Biaya Jabatan dan Pensiun untuk Pengurang Pajak Kini Lebih Besar

Ada kabar baik bagi Anda yang telah menyandang status pegawai tetap atau pensiunan. Pemerintah memberikan insentif pajak baru. Bentuknya, biaya pengurang penghasilan yang kini lebih besar.

Insentif ini muncul lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 250/PMK.03/2008 mengenai Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan. PMK ini adalah amanat Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru.

Melalui peraturan ini, Departemen Keuangan (Depkeu) menetapkan biaya jabatan yang dapat mengurangi penghasilan adalah Rp 500.000 per bulan atau Rp 6 juta per tahun. Adapun biaya pensiunnya adalah Rp 200.000 per bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.

Sebelummnya, biaya jabatan yang bisa mengurangi penghasilan ini tidak pernah berubah selama 10 tahun terakhir, yakni hanya Rp 108.000 per bulan atau Rp 1,29 juta per tahun. Sedangkan biaya pensiun Rp 36.000 per bulan atau Rp 432.000 per tahun.

Sedangkan persentasenya sendiri tetap yaitu 5% dari penghasilan bruto baik teratur maupun yang tidak teratur.Adapun batasan penghasilan bruto pegawai adalah minimal Rp 6 juta setahun atau Rp 500.000 per bulan. Sedangkan penghasilan bruto pensiun minimal Rp 2,4 juta per tahun atau Rp. 200.000 per bulan.

Biaya jabatan atau biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau pengurang dari penghasilan bruto. Karena itu, dengan pengurang yang besar, penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil dan karyawan membawa pulang penghasilan yang lebih besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar