Rabu, 21 Januari 2009

Sunset Policy : Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak

SUNSET POLICY

SUNSET POLICY adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang di atur dalam pasal 37 A Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Fasilitas SUNSET POLICY yang semula hanya berlaku sampai Desember 2008,kini di perpanjang hingga 28 Februari 2009. Jangan lewatkan kesempatan emas ini.

Siapa saja yang dapat memanfaatkan sunset policy ?

Seluruh masyarakat, baik orang pribadi maupun Badan, dengan ketentuan :

  1. Orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang dalam tahun 2008membetulkan SPT Tahunan PPh untuk tahun Pajak 2006 dan sebelumnya yang mengakibatkan pajak yang harus di bayar menjadi lebih besar.

Apa Keuntungan Sunset Policy ?

  1. Tidak di kenai sanksi administrasi berupa bunga
  2. Tidak dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh yang di sampaikan atau dibetulkan oleh Wajib Pajak, kecuali SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar atau terdapat data lain yang belum di laporkan
  3. Apabila WP sedang di periksa dan belum di sampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Pemeriksaan akan di hentikan
  4. Data dan atau informasi yang tecantum dalam SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan sunset policy tidak dapat di gunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya
  5. Semua pihak yang memanfaatkan kesempatan emas ini di jamin dapa ”tidur nyenyak ”

Akibat tidak memanfaatkan Sunset Policy ?

Bagi masyarakat yang tidak memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dan apabila ternyata berdasarkan data yang di miliki Direktorat Jenderal Pajak di ketahui terdapat pajak yang belum di bayar, maka berdasarkan data tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menagih pajak yang belum di bayar termasuk sanksi administrasinya. Bahkan terhadap Wajib Pajak dapat di kenai sanksi pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Apa yang harus di lakukan setelah mendapatkan NPWP ?

  1. Jika NPWP anda sebelum 31 Desember 2008, maka segera pergunakan fasilitas Sunset Policy dengan melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan yang selama ini belum anda laporkan dan laporkan semua harta dan kewajiban anda
  2. Laporkan Penghasilan anda tahun 2008 ini ke dalam SPT Tahunan yang berakhir sebelum tanggal 31 Maret 2009

Apa yang harus di lakukan jika anda belum mendapatkan NPWP ?

Segera daftar kan diri anda untuk mendapatkan NPWP. Dan pastikan anda mendapatkan bebas fiskal pada saat anda berpergian ke Luar Negri.

UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT , HUBUNGI :

BUDI RAHARJO, SE. Akt. / LIE WEN XIANG

Phone : 021 – 93843845 / 085921714914

Tidak ada komentar:

Posting Komentar