Rabu, 21 Januari 2009

PENJELASAN FISKAL LUAR NEGRI

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat menyangkut Fiskal Luar Negeri (FLN), maka kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
  1. Mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010, tarif FLN adalah sebesar Rp 2.500.000,00 untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 1.000.000,00 dengan menggunakan angkutan laut.
  2. Dikecualikan dari kewajiban membayar FLN bagi orang yang bertolak ke luar negeri adalah :
    a. Bebas secara langsung (langsung menuju ke konter fiskal sebelum imigrasi dengan menunjukkan paspor dan boarding pass) :
    1. Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun.
    2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan.
    3. Pejabat Perwakilan Diplomatik.
    4. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional.
    5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student card) sepanjang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
    6. Jemaah Haji yang penyelenggarannya dilakukan oleh instansi yang berwenang.
    7. Pelintas batas jalan darat.
    8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
    b. WP OP dalam Negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ketentuan sebagai berikut :
    b.1. WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNI termasuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan fotokopi NPWP, fotokopi paspor, fotokopi kartu keluarga, Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua (dalam hal nama orang tua tidak tercantum di dalam kartu keluarga) dan boarding pass.
    b.2. WP OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNA termasuk anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan fotokopi NPWP, fotokopi paspor, fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
    Bagi yang berangkat mulai tanggal 16 Januari 2009 dan seterusnya berlaku persyaratan kepemilikan NPWP sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal keberangkatan.
    c. Bebas dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) :
    1. Mahasiswa asing dengan surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi di Indonesia.
    2. Orang asing yang melaksanakan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan, program kerjasama teknik dan anggota misi keagamaan dan kemanusiaan.
    3. Tenaga Kerja WNA, pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Bintan dan Karimun sepanjang penghasilannya telah dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26.
    4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan beroboat ke Luar Negeri (LN) atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping.
    5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olahraga atau misi keagamaan yang mewakili pemerintah RI ke LN.
    6. Mahasiswa atau pelajar yang akan belajar di LN dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar.
    7. Tenaga Kerja Indonesia yang menggunakan Surat Persetujuan Menakertrans.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar